PROGRAM KERJA PEMERINTAH DESA
Program Pembangunan Desa pada hakekatnya menjelaskan pemikiran dilakukan untuk memperlancar atau mempercepat pengembangan misi dan pencapainan visi yang telah ditetapkan. Dengan demikian upaya-upaya organisasi dalam merealisasikan kebijakan, program dan kegiatan dapat terwujud.
Program pembangunan yang menjadi acuan dalam rangka pembangunan jangka menengah desa Bigo Selatan tahun 2024 – 2029 merupakan tanggung jawab pemerintah desa, dan masyarakat desa termasuk di dalamnya unsur masyarakat. Sinergisitas kedua unsur tersebut akan mempercepat terwujudnya visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan desa. Rencana program Pemerintah Desa Bigo Selatan terbagi kedalam Empat Bidang kewenagan desa. Empat bidang kewenagan desa di muat dalam Program-program pembagunan. Program – program pembagunan tersebut adalah :
6. 1 Program Pembangunan
6.1.1 Program Pelayanan Umum
a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Penyediaan jasa surat menyurat dan alat tulis kantor;
b) Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya listrik, surat kabar;
c) Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
d) Penyediaan makanan dan minuman/jamuan tamu.
e) Rapat-rapat koordinasi.
f) Rapat-rapat konsultasi keluar desa.
g) Honorarium/belanja pegawai.
h) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
i) Penghargaan/pensiunan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
j) Tunjangan Kesejahteraan Kepala dan Perangkat Desa.
k) Tunjangan Kinerja Aparatur Pemerintah Desa.
l) Tunjangan BPD.
m) Honorarium Tenaga Honorer Desa/Pegawai Desa.
n) Pengadaan jasa gambar & RAB proyek fisik.
o) Penyediaan jasa PBB Tanah Kas Desa.
b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Pemeliharaan rutin berkala komputer, notebook, printer, kamera.
b) Pemeliharaan rutin/berkala alat-alat listrik, alat-alat kebersihan.
c) Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas.
d) Pemeliharaan Papan Informasi dan Papan Organisasi.
e) Pengadaan barang lain-lain kantor.
f) Pengadaan Belanja Lain-lain.
c. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
Dengan indikasi kegiatan ini meliputi :
a) Pengadaan mesin/kartu absensi.
b) Pengadaan pakaian dinas aparatur dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa.
d. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Dengan indikasi kegiatan ini meliputi :
a) Pendidikan dan pelatihan formal.
b) Sosialisasi peraturan perundang-undangan.
c) Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan.
e. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
Dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Penyusunan laporan capaian kinerja.
b) Penyusunan laporan keuangan bulanan.
c) Penyusunan laporan keuangan akhir tahun.
d) Penyusunan dokumentasi kegiatan.
e) Pendataan, pengolahan data profil desa dan data tingkat perkembangan desa.
f) Pengadaan papan nama proyek dan prasasti kegiatan.
6.1.2 Program Pelayanan Dasar
- Kesehatan
Arah kebijakan di bidang kesehatan ini antara lain pemberdayaan individu, keluarga dan masyarakat agar mampu menumbuhkan perilaku hidup sehat dan upaya kesehatan secara mandiri untuk mewujudkan program Pengembangan Desa Siaga, meliputi :
a. Program Akses Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Pelayanan kesehatan di Polindes.
b) Pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
c) Penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan wabah.
b. Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak
Dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Penyuluhan kesehatan bagi ibu hamil.
b) Perawatan secara berkala bagi ibu hamil dan keluarga kurang mampu.
c) Pertolongan persalinan bagi ibu hamil dari keluarga kurang mampu.
c. Program Perbaikan Gizi Masyarakat
Dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Penyusunan peta informasi masyarakat kurang gizi.
b) Pemberian makanan tambahan dan vitamin.
c) Penanggulangan kurang energi protein (KEP), anemia, gizi buruk, gangguan akibat kurang yodium (GAKY), kurang vitamin A, dan kekurangan zat gizi mikro lainnya.
d) Pemberdayaan masyarakat untuk mencapai keluarga sadar gizi (Kadarzi).
d. Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Pengembangan media promosi dan informasi sadar hidup sehat.
b) Penyuluhan masyarakat pola hidup sehat.
c) Peningkatan pemanfaatan sarana kesehatan.
d) Monitoring, evaluasi dan pelaporan.
e. Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak dan Balita
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Penyuluhan kesehatan anak balita.
b) Imunisasi bagi anak balita.
c) Pelatihan dan/atau pendidikan perawatan anak balita.
f. Program Pengembangan Lingkungan Sehat
Dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Sosialisasi kebijakan lingkungan sehat.
b) Penyuluhan menciptakan lingkungan sehat.
g. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
Dengan indikasi kegiatan :
a) Penyemprotan/fogging sarang nyamuk.
b) Pemberian vaksin penyakit menular.
c) Pelayanan vaksinasi bagi balita dan anak sekolah.
d) Pelayanan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.
h. Program Kemitraan Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Kemitraan asuransi kesehatan masyarakat.
b) Kemitraan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.
- Pendidikan
a. Pendidikan Anak Usia Dini
Dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Pengembangan sarana dan prasarana PAUD dan TK formal.
b) Pemberian bantuan operasional kegiatan PAUD dan TK formal.
c) Pembangunan Gedung PAUD.
d) Pengadaan perlengkapan dan mebelair sekolah
e) Pelatihan bagi pendidik untuk memenuhi standar kompetensi.
b. Pendidikan Dasar
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pemberian bantuan operasional kegiatan pendidikan dasar.
c. Pendidikan Non Formal
Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Pemberian bantuan operasional pendidikan non formal.
b) Pemberdayaan tenaga pendidikan non formal.
c) Pembinaan pendidikan kursus dan kelembagaan.
d) Pengembangan pendidikan keaksaraan dan kecakapan hidup (life skill).
- Pekerjaan Umum
Kebijakan ini menekankan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara umum terutama bagi masyarakat ekonomi lemah dan peningkatan sarana prasarana kepentingan umum. Kebijakan ini meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Program Pembangunan Jalandan Jembatan
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pembangunan dan betonisasi jalan.
b) Pembangunan Jembatan.
b. Program Pembangunan Saluran/drainase/Gorong-Gorong /Talud/Bronjong
Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Pembangunan saluran/drainase.
b) Pembangunan Talud/bronjong.
c. Program Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
dengan indikasi kegiatan :
a) Rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan.
d. Program Pemeliharaan Saluran/drainase/ goronggorong/ talud/bronjong, Dengan indikasi kegiatan :
a) Rehabilitasi/pemeliharaan saluran/drainase/ gorong-gorong / talud / bronjong.
d. Program Pembangunan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh
Dengan indikasi kegiatan :
a) Pembangunan/peningkatan Infrastruktur Desa.
b) Pembangunan Gapura di Dusun-dusun.
e. Program Pembangunan dan pengelolaan Jaringan Irigasi dan Jaringan Pengairan Lainnya
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan irigasi desa.
f. Program Pembangunan, pengelolaan dan Konservasi Sumber Daya Air
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pembangunan embung, dan bangunan penampung air lainnya.
g. Program Pengembangan dan Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah
Dengan indikasi kegiatan :
a) Penyediaan sarana dan prasarana air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
b) Penyediaan sarana dan prasarana air limbah.
c) Pengembangan teknologi pengolahan air minum dan air limbah.
h. Program Pengendalian Banjir
Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Peningkatan partisipasi masyarakat dan kelembagaan dalam penanggulangan banjir.
- Perumahan
Penekanan kebijakan dibidang Perumahan ini pemenuhan kebutuhan rumah yang sehat, aman dan layak huni.
a. Program Pengembangan Perumahan
b. dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang perumahan.
b) Koordinasi penyelenggaraan pengembangan perumahan.
b. Program Lingkungan Sehat
Dengan indikasi kegiatan diantaranya :
a) Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin.
b) Pengendalian dampak resiko pencemaran lingkungan.
c. Program Pemberdayaan Komunitas Perumahan
Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Fasilitas pembangunan sarana dan prasarana dasar pemukiman berbasis masyarakat.
b) Peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan perumahan.
d. Program Perbaikan Perumahan akibat bencana alam/sosial
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Fasilitasi dan stimulasi rehabilitasi rumah akibat bencana alam dan bencana sosial.
b) Monitoring, evaluasi dan pelaporan.
e. Program Pengelolaan Areal Pemakaman
Dengan indikasi kegiatan antara lain sebagai berikut :
a) Pengumpulan dan analisis data base jumlah jiwa yang meninggal.
b) Koordinasi pengelolaan dan penataan areal pemakaman.
f. Program Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Peningkatan antisipasi penanggulangan bahaya kebakaran.
- Penataan Ruang
Penekanan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan perencanaan tata ruang dan kawasan desa.
a. Program Perencanaan Tata Ruang
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Sosialisasi peraturan perundang - undangan tentang rencana tata ruang.
b) Penetapan kebijakan rencana tata ruang.
c) Penyusunan rencana tata ruang.
b. Program Pemanfaatan Tata Ruang
Dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Penyusunan norma, standar dan kriteria pemanfaatan ruang.
b) Survey dan pemetaan
c) Fasilitas peningkatan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
c. Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Penyusunan dan penataan program pengembangan RTH.
b) Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
- Perencanaan Pembangunan
Penekanan kebijakan perencanaan pembangunan adalah membuat perencanaan pembangunan yang realistis dan capable.
a. Program Pengembangan Data/Informasi
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pengumpulan, updating, dan analisis data informasi pencapaian target kinerja program dan kegiatan.
b) Penyusunan dan pengumpulan data/informasi kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan.
b. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Desa
Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan perencanaan pembangunan desa.
b) Peningkatan kemampuan teknis aparatur perencana.
c) Bimbingan teknis tentang perencanaan pembangunan desa.
d) Peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan desa.
d. Program Perencanaan Pembangunan Desa
Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Pengembangan partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik.
b) Penyusunan dokumen RPJM-Desa.
c) Penyusunan Rancangan RKP-Desa.
d) Penyelenggaraan Musrenbangdesa RPJM-Desa & RKP-Desa.
- Lingkungan Hidup
Penekanan kebijakan disini antara lain meningkatkankualitas lingkungan hidup yang selaras, serasi dan seimbang sesuai daya dukung lingkungannya.
a. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Air
Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Konservasi sumber-sumber air dan pengendalian kerusakan sumber-sumber daya air.
b. Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Dengan indikasi kegiatan :
a) Pengelolaan tanaman penghijauan.
c. Program Pengembangan Pengelolaan Persampahan
Dengan indikasi kegiatan :
a) Penyusunan kebijakan pengelolaan persampahan.
b) Pengelolaan sampah.
c) Fasilitasi pembentukan kelembagaan pengelola persampahan desa.
- Pertanahan
Penekanan kebijakannya adalah peningkatan penataan pertanahan yang legal dan tertib administrasi serta normatif.
a. Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
Dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
b) Penyuluhan hukum pertanahan.
b. Program penyelesaian Konflik-konflik Pertanahan
Dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Fasilitasi penyelesaian konflik-konflik pertanahan.
- Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Penekanan kebijakan ini mempunyai sasaran untuk mengendalikan pertumbuhan dan kualitas penduduk serta tertib administrasi kependudukan.
a. Program Penataan Administrasi Kependudukan
Indikasi kegiatan ini meliputi :
a) Pembangunan dan pengoperasian system informasi administrasi kependudukan secara terpadu.
b) Implementasi sistem administrasi kependudukan (membangun, updating, pemeliharaan).
c) Koordinasi pelaksanaan administrasi kependudukan.
- Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kebijakan ini mempunyai sasaran untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan dan perlindungan kepada anak.
a. Program keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan
Dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Perumusan kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
b) Perumusan kebijakan peningkatan peran dan posisi perempuan di bidang politik dan jabatan publik.
c) Pelaksanaan sosialisasi kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
d) Pelaksanaan penetapan kebijakan Desa Layak Anak.
b. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan
Indikasi kegiatan meliputi :
a) Sosialisasi dan advokasi kebijakan perlindungan tenaga kerja perempuan.
c. Program Peningkatan Peran serta dan Kesetaraan Gender dalam pembangunan
Indikasi kegiatan meliputi :
a) Pembinaan organisasi perempuan.
b) Penyuluhan bagi ibu rumah tangga dalam membangun keluarga sejahtera.
c) Bimbingan manajemen usaha bagi perempuan.
d) Pemberdayaan kelembagaan yang berbasis gender.
- Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
Penekanan pada kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberdayaan keluarga, sehingga terwujud keluarga yang berkualitas dan sejahtera.
a. Program Keluarga Berencana
Indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi
b) Promosi pelayanan KHIBA.
b. Program Kesehatan Reproduksi Remaja
Indikasi kegiatan antara lain :
a) Advokasi dan KIE tentang kesehatan reproduksi remaja (KRR).
b) Memperkuat dukungan dan partisipasi masyarakat.
c. Program Penguatan Kelembagaan Pemberdayaan Keluarga
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Penguatan kelembagan Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya).
d. Program promosi Kesehatan Ibu, bayi, anak melalui kelompok kegiatan di Masyarakat
Indikasi kegiatan meliputi :
a) Program kesehatan Ibu, Bayi dan anak melalui kelompok Kegiatan Masyarakat.
- Sosial
Kegiatan di bidang ini di arahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan social, di antaranya :
a. Program pemberdayaan Fakir Miskin dan Penyandang Masalah Kesejateraan Sosial (PKMS)
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Peningkatan kemampuan (capacity building) petugas dan pendamping sosial pemberdayaan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
b) Pelatihan keterampilan usaha bagi keluarga miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
b. Program Pemberdayaan dan Rehabilitasi Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia usaha.
b) Pengembangan model kelembagaan perlindungan sosial.
c) Pemberdayaan karang taruna.
c. Program Pencegahan Dini Penanggulangan Bencana,
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pelatihan kelembagaan Desa tanggap bencana.
b) Penyediaan bantuan bagi korban bencana alam
d. Program pemberdayaan Fakir Miskin dan Penyandang Masalah Kesejateraan Sosial (PKMS),
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Peningkatan kemampuan (capacity building) petugas dan pendamping sosial pemberdayaan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
b) Pelatihan keterampilan usaha bagi keluarga miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
e. Program Pemberdayaan dan Rehabilitasi Kelembagaan Kesejahteraan Sosial
Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia usaha.
b) Pengembangan model kelembagaan perlindungan sosial.
c) Pemberdayaan karang taruna.
f. Program Pencegahan Dini Penanggulangan Bencana,
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pelatihan kelembagaan Desa tanggap bencana.
b) Penyediaan bantuan bagi korban bencana alam
g. Program Pencegahan Dini Penanggulangan Bencana
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pelatihan kelembagaan desa tanggap bencana.
b) Penyediaan bantuan bagi korban bencana alam
- Ketenaga kerjaan
Sasaran kebijakan ini antara lain tersusunnya perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan yang cepat dan tepat.
a. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
Dengan indikasi kegiatan :
a) Penyusunan database ketenagakerjaan.
b) Pembangunan balai latihan kerja (BLK) Desa.
c) Pengadaan peralatan pendidikan dan ketrampilan bagi pencari kerja.
b. Program Peningkatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Penyusunan informasi bursa tenaga kerja.
b) Penyebarluasan informasi bursa tenaga kerja.
c) Pengembangan kelembagaan produktivitas dan pelatihan kewirausahaan.
d) Pengembangan kewirausahaan.
e) Sosialisasi berbagai peraturan pelaksanaan ketenagakerjaan.
- Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Penekanan kebijakan ini antara lain untuk pengembangan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar dan penataan kelembagaan.
a. Program Penciptaan Iklim Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang Kondusif
Dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Penyusunan kebijakan tentang usaha mikro kecil dan menengah.
b) Sosialisasi kebijakan tentang usaha mikro kecil dan menengah.
c) Fasilitasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
b. Program pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha kecil Menengah Berbasis Sumber Daya Lokal
Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Fasilitasi pengembangan sarana prasarana promosi hasil produksi berbasis sumber daya lokal.
b. Program Kapasitas Kelembagaan Koperasi dan UMKM
Dengan indikasi kegiatan :
a) Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan UMKM.
- Kebudayaan
Kebijakan urusan kebudayaan diarahkan untuk pengembangan dan pengelolaan kekayaan/ keanekaragaman budaya.
a. Program Pengembangan Nilai Budaya
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pelestarian dan aktualisasi adat budaya lokal.
b) Pemberian dukungan, penghargaan dan kerjasama di bidang budaya.
c. Program Pengelolaan Keragaman Budaya
Dengan indikasi kegiatan :
a) Pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah.
b) Fasilitasi perkembangan keragaman budaya daerah.
c) Pembinaan Penghayatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Kepemudaan dan Olahraga
Sasaran kebijakan ini antara lain mengembangkan sarana prasarana keolahragaan dan pembinaan pemuda ke arah kemandirian dan terampil dan inovatif.
a. Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Pemuda
Dengan indikasi kegiatan antara lain sebagai berikut :
a) Pendataan potensi kepemudaan.
b) Pembinaan kepemudaan.
b. Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pembinaan organisasi kepemudaan.
b) Pendidikan dan pelatihan dasar kepemimpinan.
c. Program peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup (Life skill) Pemuda
Dengan indikasi kegiatan :
a) Pelatihan kewirausahaan dan keterampilan bagi pemuda.
b) Perintisan dan pengembangan Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP).
d. Program Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Dengan indikasi kegiatan :
a) Penyuluhan tentang bahaya narkoba bagi pemuda.
d. Program peningkatan Sarana Prasarana Olahraga
Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga.
b) Pemantauan dan evaluasi pembangunan sarana dan prasarana olahraga.
e. Program Kerjasama dan Pengembangan Pemuda
Dengan indikasi kegiatan :
a) Perintisan dan pengembangan kampung pemuda.
- Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
Kebijakan di bidang ini antara lain meningkatkan rasa persatuan dan menjaga stabilitas politik yang tangguh dan dinamis serta taat hukum, sehingga dapat menjaga iklim yang kondusif.
a) Program Pendidikan Politik Masyarakat dan Pembinaa
Kesatuan bangsa
Dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Penyuluhan kepada masyarakat.
b) Fasilitasi/dukungan penyelenggaraan pemilihan umum.
b) Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama.
b) Peningkatan rasa solidaritas dan ikatan sosial di kalangan masyarakat.
c) Peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai- nilai luhur budaya bangsa.
b) Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Kamtibmas
Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Pembentukan satuan keamanan lingkungan di masyarakat.
b) Pembangunan Poskamling/pos jaga/ronda.
c) Pengendalian keamanan dan kenyamanan lingkungan.
d) Program Peningkatan Kesiapsiagaan dan Pencegahan Dini serta Penanggulangan Korban Bencana Alam
Dengan indikasi kegiatan :
a) Pemantauan dan penyebarluasan informasi potensi bencana.
b) Pengadaan sarana dan prasarana evakuasi penduduk dari ancaman/korban bencana alam.
c) Pengadaan logistic dan obat-obatan bagi penduduk/korban bencana di penampungan.
d) Penanganan dan evakuasi korban bencana alam.
- Otonomi Desa, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Desa, Perangkat Desa
Sasaran kebijakan ini antara lain meningkatkan kinerja aparatur yang tangguh dan profesional, jujur, adil serta transparan.
a. Program Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pembahasan Rancangan Peraturan Desa.
b) Rapat umum dengar pendapat/dialog dan koordinasi dengan Aparat Pemerintah Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan/atau tokoh masyarakat dan tokoh agama.
c) Rapat-rapat BPD
b. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Desa
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pengelolaan sistem informasi manajemen keuangan desa.
b) Penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa.
c. Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi
Dengan indikasi kegiatan :
a) Pengelolaan sistem informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi.
b) Peningkatan kapasitas pengelola sistem informasi penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi.
d. Program Penataan Peraturan Perundang-undangan
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Penyusunan draft rancangan produk hukum desa.
b) Semiloka dan/atau lokakarya penyusunan kebijakan atau produk hukum.
c) Legislasi rancangan peraturan perundang- undangan/produk hukum desa.
d) Fasilitasi sosialisasi Peraturan perundang-undangan.
e. Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur
Dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Pendidikan dan pelatihan kapasitas manajemen pemerintahan desa.
b) Seminar atau workshop peningkatan kinerja sumberdaya aparatur.
c) Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan.
f. Program Koordinasi bidang Tata Kelola Pemerintahan
Dengan indikasi kegiatan berupa :
a) Koordinasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).
b) Koordinasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
c) Penyusunan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD).
d) Pelelangan/sewa pengelolaan tanah kas desa.
- Ketahanan Pangan
Penekanan kebijakan ini menjaga stabilitas harga pangan dan distribusi pangan agar sesuai dengan ketentuan dan aspek legalitas.
a. Program Peningkatan Ketahanan Pangan
Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Penyusunan database potensi produk pangan.
b) Analisis rasio jumlah penduduk terhadap jumlah kebutuhan pangan.
b. Program Pengembangan Kesersediaan Pangan
Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Pengembangan Lumbung Pangan.
b) Perintisan dan pengembangan Desa Mandiri Pangan.
c. Program pengembangan Penganekaragaman Pangan
Dengan indikasi kegiatan :
a) Peningkatan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan.
d. Pengembangan Diversifikasi dan Pola Konsumsi
Dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Pengembangan kreasi pangan olahan.
b) Penyuluhan sumber pangan alternatif.
- Pemberdayaan Masyarakat
Kebijakan pemberdayaan masyarakat antara lain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan memotivasi agar mampu berswasembada dan mandiri dalam melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan.
a. Program Pemberdayaan Masyarakat
Dengan indikasi kegiatan :
a) Peningkatan kinerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
b. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa Dengan indikasi kegiatan meliputi :
a) Pembinaan kelompok masyarakat (Pokmas) Pembangunan Desa.
b) Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa).
b. Program Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan
Dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Pelatihan ketrampilan manajemen Badan Usaha Milik Desa.
b) Pelatihan ketrampilan usaha industri kerajinan.
c) Pelatihan ketrampilan usaha-usaha ekonomi produktif.
c. Program Pengembangan Data
Dengan indikasi kegiatan :
a) Pendataan dan pengolahan data profil desa/tingkat perkembangan desa.
b) Pendataan dan pengisian data monografi desa.
- Perpustakaan
Penekanan arah kebijakan ini antara lain mengembangkan saran prasarana perpustakaan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pembaca.
a. Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan
Dengan indikasi kegiatan :
a) Pengembangan minat dan budaya baca.
b) Pengembanga SDM tenaga pengelola perpustakaan desa.
b. Program Pelestarian dan Penyelamatan Koleksi Pustaka
Dengan indikasi kegiatan :
a) Pendataan karya cetak dan karya rekam.
b) Pelestarian karya cetak dan karya rekam.
6.1.3 Program Pelayanan Lainnya
1. Pertanian
Penekanan kebijakan bidang pertanian menitikberatkan pada upaya pengembangan agribisnis untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing usaha serta produk pertanian.
a. Program Peningkatan Kesejahteraan Petani
Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Penyuluhan dan pendampingan petani dan pelaku agribisnis.
b) Peningkatan kemampuan lembaga petani.
c) Rehabilitasi jaringan irigasi.
b. Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian
Dengan indikasi kegiatan sebagai berikut :
a) Pembangunan sarana prasarana pemasaran/promosi atas hasil produksi pertanian.
c. Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian
Dengan indikasi kegiatan :
a) Penyuluhan penerapan teknologi pertanian tepat guna.
d. Program Pengembangan Pertanian Organik dan Pengembangan Agribisnis
Dengan indikasi kegiatan antara lain :
a) Pendirian rumah kompos.
b) Pelatihan pembuatan pupuk kompos.
c) Kegiatan penanganan panen, pasca panen dan pemasaran hasil produksi tanaman pangan dan holtikultura.